CILEGON, (MBN) Semenjak dibangunnya jalur Aat- Rusli / Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, sebagai jalan lintas dari wilayah PCI menuju Anyer. Jalan Aat-Rusli tersebut berkembang pesat dengan adanya bangunan yang berada dikanan dan kiri sehingga perlu para pengusaha perlu melandaikan jalur trotoar untuk akses keluar masuk kendaraan.
Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan para pejalan kaki. Namun berjalannya waktu dan pesatnya pembangunan Jalur trotoar JLS kini menjadi hilang tidak sesuai dengan bentuk trotoar pada umumnya dikarenakan banyak pengusaha yang meminta permohonan izin melandaikan trotoar kepada pihak DPU-TR Kota Cilegon.
Dari pantauan dilapangan diduga ada bebapa pelaku usaha yang melandaikan dan mengubah bentuk trotoar seperti didepan toko bangunan Pulo Indah, depan Dealer Honda dan banyak lagi pelaku usaha yang berada di jalan lingkar selatan Kota Cilegon yang di duga mengalih fungsikan bentuk trotaor. Dengan cara mengganti Paving trotoar menggunakan beton untuk trotoar tersebut.
Saat di konfirmasi Kepala Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon Retno, via WhatsApp tidak merespon pertanyaan wartawan. 30/9/2022.
Diduga Lemahnya pengawasan yang dilakukan DPU-TR Kota Cilegon sehingga jalur trotoar sepanjang arah PCI menuju Ciwandan ataupun sebaliknya Rusak parah bahkan tak terbentuk lagi, padahal anggaran Trotoar tersebut menggunakan APBD Cilegon yang tidak sedikit.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
- Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
- Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).