Mitra Banten News | SERANG – Genderang perang terhadap peredaran terus ditabuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Sebanyak 7 pengedar pil koplo berhasil diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Dari ketujuh tersangka pengedar ini, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 2.060 butir obat jenis tramadol, 3.624 butir pil hexymer serta 842 butir jenis Yerindo.
Ketujuh tersangka yang diamankan yaitu K (18) dan A (26) keduanya warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, JI (28) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, AS (18) warga Desa Domas, Kecamatan Pontang Kabupaten Serang.
Kemudian tersangka S (23) warga Desa dan Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, IW (19) warga Desa dan Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang serta tersangka F (30) warga Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Ketujuh tersangka diamankan di lokasi berbeda pada 22 hingga 26 Oktober kemarin. Para tersangka bukan merupakan satu jaringan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah kepada wartawan, Selasa 29 Oktober 2024.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pengedar obat keras ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa sekecil apapun informasi yang disampaikan masyarakat, akan ditindaklanjuti.
“Sesuai atensi Kapolda Banten serta komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, sekecil apapun informasi akan kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres alumnus Akpol 2005.
Dalam kesempatan itu AKBP Condro Sasongko menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam penangkapan pengedar maupun pengguna narkoba.
“Kami juga mengimbau pada masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tegas Kapolres.