SERANG, (MBN) – Ratusan massa Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Serang menggelar aksi dengan menggeruduk kantor DPRD Kota Serang, Rabu (11/5/2022).
MPC Pemuda Pancasila Kota Serang menuntut DPRD Kota Serang menunda pelaksanaan pelantikan pergantian antar waktu (PAW) DPRD Kota Serang Pujianto dengan Muhammad Hafidz dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Wakil Ketua II MPC Pemuda Pancasila Kota Serang Kusnandar mengatakan, aksi yang dilakukan pihaknya untuk meminta DPRD Kota Serang menunda PAW Pujianto, karena terkesan dipaksakan dan melanggar undang-undang (MD3). Pasal 241 ayat (1) menyebutkan,
“Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.terangya
“Kami meminta kepada ketua Dewan untuk menunda pergantian antar waktu (PAW) Pujiyanto karena diduga memaksakan kehendak yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya ditemui disela-sela aksi di depan gerbang kantor DPRD Kota Serang.
Pujianto saat ini sedang melakukan upaya hukum di PTUN mengenai PAW dirinya karena dianggap tidak sesuai prosedur
Karena diduga PAW Pujianto ini terkesan dipaksakan, SK Gubernur Banten yang ditandatangani itu ada kepentingan,” jelas kusnandar.
Ia mengungkapkan, Pujianto sekarang ini tengah membuka kasus yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto yang tak lain pimpinan partainya Nasional Demokrat (NasDem).
“Jadi PAW ini dibuat seolah-olah ada kepentingan pribadi, Pujianto dikerdilkan saat ini karena bersuara lantang untuk rakyat saat ini,” terangnya.
Berdasarkan pantauan kami, massa aksi MPC PP Kota Serang yang menggeruduk kantor DPRD Kota Serang kurang lebih 300 hingga 400 orang.
Mereka berorasi menyampaikan tuntutan di depan gerbang Gedung DPRD Kota Serang dari pagi sekitar pukul 09.00.
Aksi MPC PP Kota Serang pun mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Serang Kota. (Red)