TANGERANG, (MBN) – Warga Perumahan Panorama Sepatan 1 Tangerang kembali melakukan aksi damai, Aksi kali ini warga mempersoalkan Jaringan Aetra dan Perbaikan jalan utama yang belum ada kejelasanya sampai dengan saat ini. (Senin – 06/06/2022.
Dalam aksi yang dilakukan warga Panorama Sepatan 1 tersebut, Ketua Paguyuban Perumahan Panorama 1 Angga Rensa Heriguan Menyampaikan bahwa, tuntutan utama warga adalah masuknya jaringan Aetra dan perbaikan jalan utama yang sampai saat ini belum direalisasi oleh pengembang dan mengacu ke berita acara kesepakatan yang sudah disepakati antara warga dan Depelover PT. ARYA LINGGA MANIK selaku pengembang perumahan Panorama Sepatan 1.
Aksi damai ini tidak tiba-tiba dilakukan, namun sudah ada runtutan dan upaya – upaya sebelumnya, sesuai dengan surat pengajuan, komunikasi lisan, mediasi dan lain sebagainya. Aksi ini adalah kali kedua setelah aksi sebelumnya minim hasil atau tidak memberikan hasil yang memuaskan bagi warga,” Papar Angga
Warga Panorama Sepatan 1 Angga Rensa Heriguan meminta agar Developer segera menyerahkan perumahan Panorama 1 tahap 1 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) jika tidak bisa menyanggupi atau tidak mau memfasilitasi kebutuhan warga seperti apa yang disebutkan sebelunnya sehingga Warga tidak akan menuntut hal tersebut kepada depelover melainkan ke Pemda sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku.
warga meminta paling lambat tanggal 10 Juni 2022 sudah mendapatkan keputusan terkait tuntutan pada aksi damai kedua hari Minggu 05 Juni 2022 dan selama jangka waktu tersebut warga tidak akan menyrunkan sepanduk atau alat peraga Demonstrasi lainnya. Termasuk dengan menutup akses jalan utama dan menggembok akses masuk Proyek untuk Mobilisasi Matrial Pembangunan tahap 2 Penutupan sampai dengan ada Realisasi Kesepakatan rercapai.
Menyelesaikan pekerjaan Fasum dan sarana sarana yang memang harus di penuhi pengembang terkait dengan perumahan yang sudah jelas di atur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Semua pengembang seharusnya harus tunduk di aturan tersebut tegas ketua Paguyuban Panorama Sepatan 1, Angga Rensa Heriguan. (Ju)