PANDEGLANG, (MBN) – Realisasi Dana Desa Tahun 2022 di Desa Surianeun Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten saat ini telah menuai polemik, pasalnya banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program BLT-DD di Desa Surianeun hanya mendapatkan 2 Tahap saja atau sekitar pagu 6 Bulan. Sedangkan yang 6 Bulannya lagi entah di ke manakan.
Menurut Bunga (bukan nama sebenarnya) selaku salah satu KPM, saat diwawancarai mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan BLT-DD hanya 2 kali selama Tahun 2022, yang pertama Rp.900.000,- dan yang kedua Rp.900.000,- setelah itu tidak mendapatkan lagi.
“Saya mendapatkan BLT-DD hanya 2 kali selama Tahun 2022, yang pertama Rp.900.000,- dan yang kedua Rp.900.000,- setelah itu tidak mendapatkan lagi.” Ungkapnya pada Hari Senin (9/1/2022).
Menaggapi dugaan kasus ini, Tb. Aujani selaku Ketua Komunitas Aktifis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) mendesak kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Banten dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang agar segera melakukan SIDAK untuk mengaudit RPJMDes dan LPJ Desa Surianeun serta memeriksa semua realisasinya di lapangan.
“Kami mendesak kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Banten dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang agar segera melakukan SIDAK untuk mengaudit RPJMDes dan LPJ Desa Surianeun serta memeriksa semua realisasinya di lapangan. Karena umunya Pihak Desa selalu berdalih mengalihkan bantuan untuk KPM lain dengan alasan KPM sebelumnya mendapatkan Bansos lain, yang padahal KPM sebelumnya juga tidak mendapatkan Bansos apapun. Itu hanya dalih akal-akalannya Oknum.” Tegas seorang Aktifis yang sangat progresif.
Untuk sementara hingga berita ini dimuat, Pihak Kepala Desa Surianeun Kecamatan Patia belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.
( HR)