CILEGON, (MBN) – Berdasarkan aktivis sumber dari pemerhati kebijakan publik Aris Moenandar, terkait diterimanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, sebagaimana pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal sesuai surat yang ditujukan kepada kepala kantor pertanahan Kota Cilegon,Sabtu (28/10/2023)
Aris mengatakan “Adapun dalam uraian surat tersebut, bahwa kepastian hukum atas tanah Kampung medaksa sebrang, Kelurahan Tamansari Kecamatan pulomerak, Kota Cilegon, Berupa surat tanggal 17 Oktober 2023 langsung dari Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon”,
Dalam keterangan Surat Tertulis dari Kementerian ATR/Kepala BPN, yakni bila menurut Pengadu (Ali Rusdin) perwakilan warga masyarakat Kampung Medaksa Seberang RT 004 dan RT 005 Kelurahan Tamansari Kecamatan pulomerak, Kota Cilegon telah menguasai tanah yang terletak di kampung medaksa sebrang (disebut objek sengketa) selama kurang lebih 50 tahun dengan bukti surat iuran pajak atau pancen.
Sementara tanah objek yang diterima oleh warga diketahui tanah objek sengketa tersebut telah menjadi milik pemerintah kota Cilegon sehingga warga menjadi keberatan dan mempertanyakan dasar kepemilikan tanah oleh pemerintah kota Cilegon tersebut kepada badan pengelola keuangan pendapatan dan Aset daerah/BPKPAD Kota Cilegon.
Menurut Catatan (red), hasil audiensi yang dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2002 bertempat di aula BPKPAD Kota Cilegon yang dihadiri oleh bidang Aset BPKPAD Kota Cilegon, bagian hukum Setda Kota Cilegon, pihak Kecamatan Pulomerak, Pihak Kelurahan Tamansari pihak perwakilan RT RW 1 tokoh masyarakat.
“Bahwa tanah objek sengketa merupakan sebagian tanah hak pengelolaan Nomor 19 atas nama Perum Pelabuhan II (PT Pelabuhan Indonesia II Persero) seluas 66.000 M2 yang dilepaskan haknya kepada Pemerintah Kota Cilegon berdasarkan perjanjian pelepasan hak nomor 22 tanggal 12 November 2007 yang dibuat dihadapan Notaris HH berkantor di Kota Cilegon dengan kompensasi ganti rugi sebesar RP. 22.440.000.000 rupiah, telah dibayar lunas oleh Pemerintah Kota Cilegon dan dicatat dalam daftar Aset, kemudian di atas tanah tersebut Pemerintah Kota Cilegon membangun Terminal terpadu Merak seluas 40.486 M2 yang dioperasionalkan pada tahun 2008”.
Sedangkan warga masyarakat menempati sebagian tanah tersebut seluas 20.000 M2, berupa bangunan tempat tinggal tanpa seizin dari Pemerintah Kota Cilegon, padahal pemerintah Kota Cilegon telah menyiapkan tanah seluas 18.790 M2 ‘ terletak di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak untuk merelokasi masyarakat.
Dan selanjutnya kata Aris, bahwa pihak pengadu (Ali Rusdin) dalam suratnya memohon untuk dapat diberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai tersebut.
Sehubungan dari permasalahan diatas, Aktivis Aris Moenandar, melanjutkan penjelasan dari Isi Surat Pak Menteri ATR/BPN, yakni “bila melihat uraian akhir dalam surat dari Kementerian ATR/BPN. yakni berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus Pertanahan, diminta untuk meneliti data fisik, data yuridis dan administrasi terhadap tanah yang dikuasai warga masyarakat Kampung medaksa sebrang RT 004 dan RT 05 dan Dasar kepemilikan oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Dari hasil penelitian dianalisis untuk diambil langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Agraria dan tata ruang atau kepala BPN melalui Direktorat Jenderal penanganan sengketa dan konflik Pertanahan dalam waktu yang tidak terlalu lama jika disertai pertimbangan dan pendapat saudara serta dokumen terkait”.
Jelang akhir penjelasan Aris Munandar, bahwa dirinya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Bapak Menteri ATR/Kepala BPN yang telah memberikan atensi adanya Surat yang ditandatangani Direktur Pencegahan Konflik Pertanahan untuk dapat mencari titik temu, solusi di permasalahan status tanah warga Kampung Medaksa sebrang RT 004 dan RT 005 Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,
Dan akhir kata Aktifis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Munandar menyampaikan, dirinya sangat mengapresiasi sebesar besarnya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan atas respon cepatnya dengan diterbitkannya surat No. SK.06.03/751-800.39/X/2023 Ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon perihal kepastian hukum atas tanah yang telah dihuni puluhan tahun oleh masyarakat Kampung Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Akhir dari paparan Aris, bahwa ia diamanati warga Kampung Medaksa Seberang Untuk Menteri Hadi Tjahjanto Yaitu “Salam Terimakasih Dari Warga Medaksa buat Bapak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Jakarta, yang telah sekian tahun memperjuangkan, saat ini terjawab bahwa Bapak Menteri ATR/BPN melalui Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan sudah memperhatikan keluhan-keluhan masyarakat Kampung Medaksa Sebrang, Karena semangat warga dan tentunya melihat sesuai Mottonya “MELAYANI, PROFESIONAL, TERPERCAYA, ” terang akhir Aris Munandar pada awak media.