Mitra Banten News | JAKARTA –
Diskusi publik mengenai RUU Polri yang diselenggarakan oleh BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di kampus Rawamangun pada 1 Juli 2023. menyoroti berbagai aspek dari revisi tersebut. Akademisi UNJ, Ubedillah Badrun, menyampaikan pandangannya dalam diskusi bertajuk “RUU Polri: Optimalisasi Fungsi atau Ancaman Demokrasi”.
Menurut Ubedillah, Indonesia saat ini sedang berada dalam episode yang disebutnya sebagai ‘Autocratic Legalism’, yaitu penggunaan hukum oleh penguasa untuk memperkuat posisi mereka. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks ekonomi dan politik.
“Kita harus pahami situasi di negara kita saat ini. Kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan di 5% karena indeks demokrasi kita rendah, hanya 34 dari 100. Investor enggan berinvestasi di negara kita, sehingga pertumbuhan ekonomi kita stuck. RUU Polri yang kita diskusikan saat ini akan membatasi kebebasan sipil, seperti yang terdapat pada pasal 14, 16, dan seterusnya. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat angka demokrasi kita semakin menurun,” jelas Ubedillah.
Ia juga mengaitkan janji Presiden Jokowi terkait penyederhanaan UU lewat omnibus law yang dianggap tidak terealisasi dengan baik. “Jika kita kembali ke 5 tahun lalu, Presiden Jokowi berjanji akan membuat UU Omnibus Law yang bernama UU Cipta Kerja yang akan membuka banyak lapangan kerja untuk Gen Z. Tapi nyatanya, saat ini ada 9 juta Gen Z yang menganggur berdasarkan data BPS,” tambahnya.
Ubedillah menilai bahwa ada kesalahan dalam kebijakan pemerintah, dan salah satu upaya yang dilakukan adalah membawa isu RUU Polri untuk mengalihkan perhatian publik dari masalah lain. “RUU Polri ini setidaknya mengalihkan dari dosa-dosa pemerintah yang disebut dengan Nawa Dosa Jokowi pada Mahkamah Rakyat yang diadakan beberapa waktu lalu. Harapan saya, mahasiswa bisa terus bersuara bukan hanya mengenai RUU Polri ini,” katanya.
Dalam diskusi tersebut, Ubedillah menegaskan agar pasal-pasal kontroversial dalam RUU Polri, seperti pasal 13, 14, dan 16, sebaiknya dihapus karena selain tumpang tindih, juga akan mengancam demokrasi. “Pasal-pasal kontroversi dalam RUU Polri seperti pasal 13, 14, 16 dan lainnya didrop saja karena selain jadi tumpang tindih juga akan ancam demokrasi,” tegasnya.
(Kelana Peterson)