Mitra Banten New | PANDEGLANG – Pada hari minggu tanggal 21 juli 2024, pukul 23.00 wib, Di Kampung sukamaju Desa Bojong Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang.
Diduga Polsek Bojong menangkap lima (5) orang pelaku perjudian satu pelaku melarikan diri, Kanit Reskrim Polsek Bojong ungkap dugaan tindak pidana perjudian, sebagaimana di maksud dalam pasal 303 KUHP pidana dan atau pasal 303 (Bis) KUHP pidana Jo UU RI No.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Kanit Reskrim Bripka Rifqy, Bripka Iton, Bringpol Agung, sedang melakukan patroli rutin Polsek Bojong yang di pimpin oleh Iptu Rodiansyah Kapolsek Bojong.
Pada hari minggu tanggal 21 juli 2024, pukul 23.00 wib, Di Kampung Sukamaju Desa Bojong Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, Tepatnya di rumah inisial ZL ketika petugas kepolisian sektor Bojong sedang melaksanakan patroli telah menemukan lima (5) orang yang diduga sedang bermain kartu domino di teras rumah inisial ZL dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan ketika itu langsung di lakukan penangkapan terhadap lima (5) orang namun satu (1) orang melarikan diri setelah berhasil di tangkap lima (5) orang tersebut berikut barang bukti berupa uang tunai dan kartu domino.
Selanjutnya pelaku yang berhasil di amankan dan barang bukti di bawa ke polsek Bojong, Kelima (5) pelaku yang di tangkap adalah ZL, SI, AS, JR Dan AN.
Penangkapan ini, lanjutnya, merupakan komitmen Polres Pandeglang dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di Kabupaten Pandeglang. Untuk proses hukum lebih lanjut, Polres Pandeglang menghimbau “masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang disayangi, masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar”. ( A.sofian )