SERANG | Mitra Banten News – Personel Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten ungkap kasus pencurian uang dengan modus Ban gembos sasar nasabah Bank, Selasa (07/05/2024).
Pelaku Berinisial “BI” (22 Tahun) melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan ketiga temannya A,R dan D yang berhasil kabur setelah melakukan pencurian tersebut.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui Kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan, mengatakan.
Para pelaku merencanakan aksi kejahatan tersebut didaerah Cilegon dengan mencari sasaran nasabah Bank diwilayah Serang, saat korban berhasil mengambil uang di Bank para pelaku tersebut mengikuti korban dan kemudian menempelkan paku di ban korban sehingga ban mobil korban kempes kemudian salah satu pelaku tersebut mengambil uang yang ada di dalam tas yang disimpan di dalam mobil.”ucap Kompol Hengki
Kompol Hengki, menambahkan.”perbuatan pelaku tersebut diketahui korban sehingga berteriak dan kemudian pelaku BI berhasil diamankan sedangkan ketiga temannya berhasil kabur.”ucap Kompol Hengky
Sementara itu Kanit Reskrim Ipda Muhamda Suharya menambahkan, selain pelaku kita berhasil amankan barang bukti tas hitam merk eger berikut uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kunci leter T dan Sepeda motor merk Satria F warna hitam.”ucap Ipda Suharya.
Untuk pelaku BI kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun dan kita melakukan pengejaran terhadap 3 (tiga) pelaku yang berhasil kabur. (Czi Yk)