KALTIM, (MBN) – Seorang warga Muara Jawa, Masse meminta agar PT Globalindo Inti Energi membayarkan fee lahan dan royalti fee di Jalan Hauling. Lahan seluas 36 hektare milik Masse diduga dipergunakan oleh perusahaan pemegang konsesi IUP OP tambang batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tersebut.
Mukti Ali SH, MKn dan Iskandar Halim Munthe SH, MH selalu kuasa hukum Masse menyatakan, kliennya sejak tahun 2011 belum mendapatkan pembayaran fee lahan dan royalti fee lahan dari PT Globalindo Inti Energi maupun dari para kontraktornya.
Itu sebabnya, kata Mukti Ali, pihaknya menduga kalau perusahaan diduga telah melakukan penyerobotan hak atas tanah, termasuk pengerusakan dan pengambilan batu bara di lahan kliennya.
“Padahal, klien kami adalah masyarakat kecil yang lemah yang menagih haknya atas tanah lahan tersebut,” kata Mukti Ali, Selasa (17/1/2023).
Iskandar Halim Munthe menjelaskan, hingga saat ini diduga PT Globalindo Inti Energi melalui sub kontraktornya PT Mahakam Jaya Lestari masih melakukan aktivitas di lahan milik Masse dan mengambil hasil bumi berupa batu bara yang bernilai ekonomi tinggi.
Persoalan ini, kata Mukti Ali, sudah berlangsung terlalu lama. Bahkan, kliennya pernah melakukan pengaduan ke aparat setempat namun terkesan terjadi pembiaran.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Drs Listiyo Sigit Prabowo untuk bisa membantu dan mengambil sikap tegas kepada jajarannya terkait persoalan ini. Hak masyarakat kecil pemilik lahan seperti klien kami wajar dan seharusnya dapat diselesaikan oleh pengusaha besar. Agar masyarakat kecil dapat merasakan kehangatan keadilan hukum negara dan berpihak bagi mereka,” tegas Iskandar.
Terkait persoalan tersebut, tim kuasa hukum Masse telah melayangkan surat peringatan atau somasi pertama ke PT Globalindo Inti Energi yang berkantor di Jalan Blora Nomor 27-28, Menteng, Jakarta Pusat. Pihaknya tetap akan mengedepankan perdamaian dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan lebih awal.
Langkah tersebut, kata Iskandar Halim, sesuai dengan arahan pimpinan Analytical Jurist Law Firm, Irjen Pol (Purn) Dr Abdul Gofur SH, MH, Mayjen TNI (Purn) Eddy Ratte SH, MH dan Brigjen Pol (Purn) Drs Dwi setiyadi SH, MHum yang mengedepankan jalan damai (restorative justice) dengan perusahaan tambang batu bara tersebut.
Meski demikian, jika PT Globalindo Inti Energi tidak juga memberikan hak atas klien mereka, maka tindakan upaya hukum selanjutnya akam ditempuh.
“Arahan pimpinan kami di Analytical Jurist Law Firm yakni Bapak Irjen Pol (Purn) Dr Abdul Gofur SH, MH, Bapak Mayjen TNI (Purn) Eddy Ratte SH, MH dan Brigjen Pol (Purn) Drs Dwi Setiyadi SH, MHum agar penyelesaian masalah ini mengedepankan jalan damai. Tapi upaya hukum lebih lanjut akan ditempuh jika perusahaan tidak mengindahkannya,” tegas Iskandar Halim. (*)