SERANG | Mitra Banten News – Maraknya prilaku oknum yang mengatasnamakan debtkolektor dari perusahaan Pembiayaan kendaraan bermotor, dijadikan celah bagi oknum debt collector/Mata Elang bekerja seperti rampok dengan merampas paksa kendaraan yang menunggak kredit, sehingga dapat membuat resah masyarakat. Tak jarang juga dapat membuat kericuhan di jalanan,
Seperti yang di alami inisial (F), iya bercerita kepada awak media, ibu muda yang berprofesi sebagai Sales marketing diperusahaan makanan, dirinya telah menjadi korban perampasan paksa kendaraan milik adenya yang saat itu sedang ia pinjam untuk nganfas di rampas paksa di jalan Serang, Banten Lama, saat dirinya ingin menambal ban motornya yang kebetulan bocor. Serang,04-05-2024
“kemarin hari sabtu saya hendak melakukan aktifitas, saya nganfas karena saya kerja sebagai sales di perusahaan distributor yang ada di Kota Serang, saat itu saya sedang sarapan pagi dengan rekan sesama profesi di Pasar Lama Kota Serang, namun saat hendak berangkat tiba tiba saya liat ban roda motor saya kempes, lalu saya meminta teman saya untuk membantu mencarikan tambal ban terdekat wilayah situ”, Ujar (F)
“Bergegas teman saya langsung membawa motor ke tukang tambal ban yang berada di wilayah Lopang, namun saat selesai di tambal tiba tiba ada yang menghampiri teman saya sebanyak 4 orang dengan berpakaian preman, dengan nada tegas mereka bilang ke teman saya bahwa motor tersebut bermasalah, teman saya langsung menelphon saya dan menyampaikan bahwa ada yang mengatas namakan depkolektor menghampirinya di tempat tambal ban. Lalu saya mencoba untuk komunikasi dengan para depkolektor tersebut melalui telephonnya agar menunggu saya biar di selesaikan, namun para depkolektor itu langsung membawa motor secara paksa, ngakunya akan di bawa ke kantor perusahaan Finance yang ada di Kota Serang, Namun saat kita mengejar sudah tidak terlihat, langsung saya menghubungi keluarga agar datang ke kantor Finance Bank, pembiayaan motor tersebut,
Tiba di kantor Finance pembiayaan motor tersebut, kendaraan tidak ada di kantor bahkan pihak kantor Finance tidak merasa ada tarikan kendaraan masuk”, ujar pegawai di sana sedangkan kendaraan tersebut di bawa oleh oknum yang mengatas namakan depkolektor bahkan mereka menunjukan data pribadi histori paiment dari perusahaan lising sesuai dengan nama dan kontrak kepemilikan motor, di ponsel milik para depkolektor tersebut. “Kalo sudah begini siapa yang salah”, ujar, (F) sembari kebingunan menceritakan pada awak media,
Mendengar hal tersebut, Roni selaku pengamat hukum perdata menyampaikan, “Bahwa sangat di sayangkan dengan para pelaku usaha Bank pembiayaan kendaraan tersebut yang sudah menyebarkan data pribadi nasabah kredit menunggak kepada orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga ini menjadikan celah tindak kejahatan bagi para oknum, guna keuntungan pribadinya dengan modal data milik nasabah kredit macet,
Sedangkan dalam undang undang perlindungan konsumen jelas di atur berdasarkan ketentuan No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan Undang, Undang No 11 tahun 2008 yang di ubah menjadi Undang Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, adapun perlindungan data pribadi konsumen di dalam mekanisme perdagangan platform e-commrse,
Sedangkan berdasarkan peraturan OJK di atur nomer 1/ POJK, 07 tahun 2013, Tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia nomer 5431) maka perlu di atur ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan penerapan prinsip kerahasiaan dan keamanan data pribadi/informasi konsumen sebagai mana di atur dalam ketentuan pasal 2 huruf d dan pasal 31 pasal 49 dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan,
“Kami berharap pihak Aparatur Penegak Hukum wilayah Banten khusunya Kota Serang segera melakukan tindakan tegas dan berikan efek jera bagi para oknum depkolektor yang sudah membuat resah masyarakat, dengan tindakanya yang menyerupai rampok, merampas kendaraan nasabah kredit macet secara paksa di jalan, dan tidak sedikit dugaan kami kendaraan hasil rampasan mereka di jual Bodong, tanpa surat bukan di berikan kepada pihak Finance selaku Bank Pembiayaan sehingga di sini dapat merugikan banyak pihak nantinya”, tutup Roni.